“PENYELESAIAN SENGKETA PERBURUHAN DI DALAM DAN DI LUAR PENGADILAN MENURUT UU NO. 2/2004 ”

oleh : Ahmad Abdul Basit Pendahuluan Mulai awal tahun 2005, berbagai kasus perselisihan dalam hubungan industrial, akan ditangani dengan mekanisme yang baru dengan waktu yang relatif lebih cepat.”Dengan terbitnya UU no. 2 tahun 2004 tentang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial), berbagai kasus perburuhan, bisa diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat, tepat, efisien, dan murah,” ujar [...]

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.